Medan (medanbicara.com) – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, menegaskan bahwa hak Kepala Lingkungan (Kepling) terkait insentif pemungutan pajak pada Tahun Anggaran 2026 tetap menjadi perhatian pemerintah dan tidak akan hilang. Belum terealisasinya insentif pada Triwulan I merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agha menjelaskan bahwa pemberian insentif atau upah pungut (UP) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 68 Tahun 2025, serta Keputusan Wali Kota Medan Nomor 970/47.K Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, insentif bagi Kepala Lingkungan bersumber dari capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Bapenda menyalurkan insentif sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk Tahun 2026, insentif bagi Kepala Lingkungan berasal dari mata pajak PBB. Pada Triwulan I, target yang tercapai berasal dari sektor PBJT dan Opsen PKB, sementara target PBB yang menjadi dasar pemberian insentif bagi Kepling belum mencapai target yang telah ditentukan,” ujar Agha, Jumat (29/05).
Menurutnya, mekanisme penyaluran insentif mengharuskan adanya pencapaian target penerimaan terlebih dahulu sebelum insentif dapat dibayarkan. Karena itu, belum dibayarkanya insentif pada Triwulan I bukan berarti hak para Kepling dihapuskan, melainkan menunggu terpenuhinya syarat yang telah ditetapkan dalam regulasi.
“Begitu target PBB yang menjadi dasar perhitungan insentif tercapai sesuai ketentuan, maka insentif akan dibayarkan. Hak Kepling tetap ada dan tidak akan hilang. Kami tidak dapat mengurangi maupun menambah penerima di luar aturan. Semua harus dilaksanakan secara akuntabel agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun menjadi temuan pemeriksaan,” tegasnya.






