MEDAN (medanbicara.com) – Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Khairul Azmi, membantah adanya dugaan kejanggalan maupun praktik kolusi dalam pengadaan aspal yang dilakukan instansinya melalui sistem e-katalog.
Menurut Khairul Azmi, seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai mekanisme mini kompetisi e-katalog yang berlaku dan melibatkan seluruh penyedia yang memenuhi kualifikasi.
“Pengadaannya sudah sesuai mekanisme e-katalog mini kompetisi. Semua perusahaan yang memenuhi klasifikasi otomatis diundang untuk mengikuti proses penawaran,” ujar Khairul Azmi kepada wartawan, Sabtu (30/6/2026).
Ia menjelaskan, pengadaan aspal tahun ini dibagi dalam dua paket berbeda, yakni untuk kebutuhan 10.000 ton dan 5.000 ton aspal.
Pembagian tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi pengadaan agar kebutuhan pekerjaan jalan dapat terpenuhi secara optimal.
Menurutnya, dalam proses mini kompetisi tersebut terdapat banyak perusahaan yang diundang. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, hanya dua perusahaan yang menyampaikan penawaran harga.
“Banyak perusahaan yang terundang, tetapi yang memasukkan penawaran hanya dua perusahaan. Jadi bukan karena ditunjuk atau diarahkan, melainkan karena memang hanya itu yang menawar,” katanya.






