Khairul Azmi menegaskan sistem e-katalog nasional telah bekerja secara otomatis sehingga seluruh penyedia yang memenuhi syarat dapat mengikuti proses pengadaan tanpa campur tangan pengguna anggaran.
Ia juga menjelaskan mekanisme pembayaran tidak dilakukan sekaligus sebagaimana kontrak pembelian biasa. Pemerintah Kota Medan hanya akan membayar aspal sesuai volume yang benar-benar digunakan dalam pekerjaan.
“Kalau memang tidak ada pengambilan aspal, maka tidak ada pembayaran. Sistemnya berdasarkan kebutuhan riil di lapangan,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi gangguan pasokan, SDABMBK sengaja menetapkan lebih dari satu penyedia dalam pengadaan tersebut. Langkah itu dilakukan agar pekerjaan pembangunan maupun pemeliharaan jalan tidak terganggu apabila salah satu penyedia mengalami kendala distribusi.
Khairul Azmi memastikan seluruh tahapan pengadaan telah dilakukan secara terbuka dan dapat ditelusuri melalui sistem elektronik pemerintah.
“Soal dugaan KKN itu tidak benar. Semua proses berjalan otomatis melalui sistem dan dapat diawasi. Jika yang menawar satu perusahaan ya satu yang dievaluasi, kalau dua perusahaan maka keduanya dievaluasi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait mekanisme pengadaan aspal yang dilakukan Pemerintah Kota Medan melalui sistem e-katalog nasional. (rel)






