Hari Raya Waisak, Warga Binaan Lapas Kelas IIB Muara Bungo Dapat Remisi

oleh

Muara Bungo (medanbicara.com) – Bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bungo melaksanakan kegiatan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Buddha dan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan khidmat di lingkungan Lapas Kelas IIB Muara Bungo.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Lapas Kelas IIB Muara Bungo yang dijabat oleh Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Giyono, serta Kasi Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Tiopan Situmorang, beserta jajarannya, Minggu (31/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mematuhi tata tertib selama menjalani masa pidana. Pemberian remisi juga merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, mengatakan pemberian Remisi dan PMP Khusus merupakan wujud pemenuhan hak bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di Lapas, Rutan, dan LPKA.

Menimipas berharap pemberian Remisi menjadi motivasi bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat. “Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” harapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara. “Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan Narapidana sebesar Rp 840.525.000 dan anggaran makan Anak Binaan sebesar Rp 2.145.000,” jelasnya.