“Setelah menerima laporan, personel Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi keberadaan tersangka di Jalan Pancing V, Kelurahan Besar. Tim kemudian bergerak cepat dan melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan, HS mengakui perbuatannya bersama rekannya berinisial I yang saat ini masih berstatus DPO. Pelaku juga mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seseorang di wilayah Percut Sei Tuan.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar satu pelaku lainnya serta menelusuri keberadaan barang bukti kendaraan,” tambah AKP Agus Purnomo.
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat hingga tuntas.(rel)






