Setelah EST Alias Tampu di interogasi, dirinya mengakui bahwa Ia melarikan diri dari Bandara Silangit setelah melihat temanya RAS Alias Abdul diamankan petugas bandara Silangit karena tas bawaanya di curigai. Dia sadar bahwa barangnya yang sudah sempat masuk terperiksa oleh petugas sehingga dia melarikan diri.
Menurut pengakuan EST Bahwa dia dan RAS sama-sama mau berangkat ke Kalimantan untuk membawa narkoba tersebut. Setelah petugas kepolisian mendapat keterangan tersebut lalu menghubungi petugas bandara agar mengamankan tasnya di bandara.
Dari dalam tas EST di temukanlah barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto : 4.164 Gram, 34 (tiga puluh empat) Pcs Catridge Pod warna Kuning bertuliskan Manggo, 33 (tiga puluh tiga) Pcs Catridge Pod warna Abu-abu bertuliskan Grape, 33 (tiga puluh tiga) Pcs Catridge Pod warna Kuning Muda bertuliskan Pineaple, 8 (delapan) buah plastic kresek warna hitam , 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme warna putih dan Uang tunai senilai Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Selanjutnya tim opsnal sat narkoba pun memboyong ke 2 nya ke polres Taput untuk pemeriksaan. Saat mereka di periksa, mereka mengakuinya secara bersama-sama membawa sabu tersebut dari medan menuju Bandara Silangit hendak di bawa ke Kalimantan.
Kini keduanya masih dalam pemeriksaan intensiv oleh sat narkoba polres Taput untuk pengembangan.(rel)






