Usai diamankan, Albert A Hock langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk menjalani proses administrasi dan penanganan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Umum guna pelaksanaan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjungbalai.
Pihak kejaksaan menyebutkan, proses penangkapan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti. Tim gabungan juga terus berkoordinasi untuk memastikan proses pemindahan dan eksekusi terpidana berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan penangkapan tersebut disebut sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejati Sumut dan Kejari Tanjungbalai, dalam menegakkan supremasi hukum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Melalui program Tangkap Buron (Tabur), kejaksaan menegaskan tidak ada tempat aman bagi para buronan yang mencoba menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, SH, MH menegaskan pihaknya akan terus melakukan pencarian dan penangkapan terhadap para buronan yang masih masuk dalam DPO, sebagai bentuk kepastian hukum dan penegakan keadilan bagi masyarakat.(vin)






