Mendapat kabar itu, Team URC Satreskrim Polresta Deli Serdang bergerak kesana dan menggulung pelaku begal Andri Syahputra alias Bibir (20) warga Jalan Medan Tembung Dusun II Gang Pribadi Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang, Raka Riva Praditia Rangkuti alias Raka (20) Pasar IX Desa Medan Tembung, Zainal Arifin alias Black warga Pasar IX Desa Medan Tembung. Guna pemeriksaan dan pengembangan ketiga pelaku diangkut ke komando.
Saat diinterogasi petugas pelaku Andri Syahputra alias Bibir, Raka Riva Praditia Rangkuti alias Raka, Zainal Arifin alias Black, mengakui mencuri sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMax dan selanjutnya Andri Syahputra alias Bibir mengambil. Sepeda motor korban dan telah dijual kepada penampung atau penadah bernama Putra serta ada beberapa sepeda motor lagi yang dijual kepada Ocol di Medan dan sudah ditangkap Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Marvel SA Ansanay STK SIK MSI didampingi Kanit Pidum Iptu Binnes Saragih SH, Kasubnit 3 Ipda Remon Bukit STK SIK, saat di konfirmasi pada Selasa (16/6/2026) siang membenarkan menggulung ketiga pelaku begal yang dijerat pencurian pemberatan (curat) pasal 479 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Dari pengakuan pelaku Andri Syahputra alias Bibir melakukan begal pada 8 titik di wilayah hukum Polresta Deli Serdang yaitu Jalan Sumberrejo Desa Sumberrejo Kecamatan Pagar Merbau, Jalan Dusun Amal Desa Araskabu Kecamatan Beringin, Jalan Emplasemen (Hotel Thong In) sekitar bulan Maret atau April mengambil sepeda motor Honda Scoopy, Jalan Pringgan Kecamatan Batang Kuis mengambil Honda Stylo warna krem sekitar bulan April, Jalan Tanjung Morawa – Lubuk Pakam mengambil sepeda motor Honda Beat warna merah sekitar bulan Maret 2026, Jalan Penara Kecamatan Tanjung Morawa mengambil sepeda motor Honda Beat Streat warna hitam sekitar Februari 2026, Pasar VII Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa mengambil Honda Vario warna putih sekitar Juni 2025, Jalan Simpang Abunawas tepatnya dibelakang Suzuya Kecamatan Tanjung Morawa mengambil Honda PCX warna putih.
“Selain mengamankan ketiga pelaku begal, Team URC Satreskrim Polresta Deli Serdang turut mengamankan barang bukti berupa sau unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BK 4240 AKK, satu unit sepeda motor Honda Scopy warna merah BK 5308 AMG, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BK 6280 AMZ, satu buah golok dengan ukuran +/- 30 centi meter, satu buah pisau belati dengan ukuran ±17 centi meter , satu buah Handphone android merek samsung warna biru, satu buah Handphone merek Iphone Xr warna hitam, satu buah Handphone merek Iphone Xr warna merah, satu buah Handphone android Merek Realme warna silver,” pungkas Kasat Reskrim. (man)






