Penjarakan Kadis Perkimciptaru Medan, Dugaan Korupsi Lampu Stadion Kebun Bunga

oleh

Ia menyebut sedikitnya terdapat beberapa perusahaan kategori UMKK yang menawarkan lampu sport floodlight dengan spesifikasi serupa, antara lain PT YMP, PT MA, PT TMB, dan PT RCKI. Bahkan, harga yang ditawarkan perusahaan-perusahaan tersebut disebut jauh lebih rendah dibandingkan harga yang dibayarkan kepada PT MPP.

Menurut perhitungan PUSTAKA Sumut, rata-rata harga yang ditawarkan penyedia UMKK tersebut berada di kisaran Rp77,7 juta per set, termasuk biaya instalasi dan fasilitas pendukung lainnya. Selisih harga yang cukup signifikan itu dinilai perlu dijelaskan oleh pihak terkait.

Tak hanya itu, PUSTAKA Sumut juga mempertanyakan aspek legalitas merek produk yang dibeli. Lampu sport floodlight 1.500 Watt merek GS yang ditawarkan PT MPP disebut pernah ditolak pendaftarannya oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk Kelas 11, yakni kategori produk pencahayaan, pemanas, pendingin, sanitasi, dan peralatan teknik lainnya.

Ridho menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari karena produk yang digunakan tidak memiliki perlindungan merek pada klasifikasi yang relevan. Oleh karena itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai harus bertanggung jawab memastikan seluruh produk yang dibeli memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Atas sejumlah temuan tersebut, patut diduga terdapat kesengajaan sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Karena itu, pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk PPK dan Pengguna Anggaran, perlu dimintai keterangan,” ujarnya.

PUSTAKA Sumut menegaskan bahwa pengadaan melalui sistem e-purchasing tetap harus diawasi secara ketat agar tidak menjadi celah terjadinya penyimpangan anggaran. Lembaga tersebut meminta Kejaksaan segera melakukan penyelidikan untuk memastikan seluruh proses pengadaan lampu Stadion Kebun Bunga Medan berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan keuangan negara.(rel)