Saat Tim Sat Narkoba melakukan interogasi, AFT mengaku menyimpan narkotika jenis Sabu di dalam tanah dibawah pohon pisang dibelakang rumahnya. Lalu Tim Sat Narkoba menemukan 16 (enam belas) paket / plastik klip ukuran besar berisi diduga narkotika jenis Sabu di dalam kaos kaki warna putih hitam yang dibalut lakban warna cokelat dengan jumlah berat Brutto 96,57 gram dan 1 (satu) buah timbangan elektrik yang dibalut dengan lakban warna cokelat.
Kemudian ia mengaku memperoleh narkotika jenis Sabu tersebut dari pelaku berinisial HGA.
Selanjutnya di hari yang sama, sekira pukul 08.52 Wib, Tim Sat Narkoba berhasil mengamankan HGA di depan rumah Desa Lumban Pea Kecamatan Balige.
Tim berhasil menemukan 1 (satu) unit Handphone VIVO Y03t warna Hitam, milik pelaku. Saat diinterogasi, HGA mengaku benar telah menyerahkan narkotika jenis Sabu kepada pelaku AFT.
Maksud dan tujuan kedua pelaku adalah sengaja memiliki, menyimpan dan menguasai paket narkotika jenis Sabu tersebut adalah untuk dapat dijual.
“Semua pelaku narkoba akan kami ungkap. Baik bandar, maupun pengedar yang kecil-kecil. Kami tegakan hukum sebaik dan seserius mungkin agar narkoba yang menjadi musuh kita bersama bisa kita habisi,” katanya.
Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Toba untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Status pelaku AFT dan HGA adalah Bandar” tegas Kasat Narkoba. (Sumber : Humas Polres Toba)






