Medan (medanbicara.com) – Polisi mengungkap kasus penjualan konten video mesum sesama jenis melalui aplikasi MiChat dalam Operasi Pekat yang digelar selama 21 hari, mulai 13 Juli hingga 2 Agustus 2026.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penindakan terhadap kasus pornografi yang menjadi salah satu sasaran Operasi Pekat tahun ini.
“Kasus pornografi menjual konten video mesum melalui sarana aplikasi MiChat seharga Rp50.000. Menjual konten video mesum melalui MiChat,” kata Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu 5 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, selama pelaksanaan Operasi Pekat, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 181 kasus dengan total 233 tersangka.
“13 Juli sampai dengan 2 Agustus yang lalu telah dilaksanakan Operasi Pekat selama 21 hari. Ungkap kasus sebanyak 181 kasus dengan 233 tersangka,” ujarnya.
Menurut Jean Calvijn, terdapat lima jenis kejahatan yang menjadi fokus penindakan dalam Operasi Pekat, yakni premanisme, perjudian, peredaran minuman keras, prostitusi, dan pornografi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan kasus penjualan video mesum, tersebut diungkap di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Meteorologi, Kecamatan Medan Tembung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial BI alias ZI.






