AKBP Adrian menjelaskan, tersangka diduga menjual konten video pornografi melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp50 ribu. Konten yang diperdagangkan tersebut menampilkan hubungan sesama jenis antara laki-laki.
“Di mana TKP-nya itu di Jalan Meterologi, Kecamatan Medan Tembung, di dalam satu kos-kosan,” kata Adrian.
Kasat menyampaikan adapun modus operandi kegiatannya adalah si tersangka ini menjual konten video itu seharga Rp50.000.
“Di mana di dalam konten itu dilakukan hubungan sesama jenis, sesama jenis yang laki-laki,” lanjutnya.
Menurut Adrian, berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas tersebut diduga telah dijalankan tersangka selama kurang lebih enam bulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
“Untuk yang bersangkutan ini kita kenakan Pasal 414 KUHP dengan ancaman pidana sebanyak sembilan tahun,” pungkasnya.(rel)






