Deli Serdang (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang meringkus Kusmawadi (28) warga Jalan Pelita Gang Swadaya Dusun I Desa Patumbak Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang / Dusun III Desa Lengau Seprang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 21.30 wib.
Informasi diperoleh, penangkapan pelaku berdasarkan laporan pengaduan LP / B / 311 / VIII / 2016 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang dengan pelapor Dwi Putri Yolanda (26) warga Dusun I Desa Lengau Seprang.
Dalam laporan pengaduan itu disebutkan, peristiwa pencurian dengan pemberatan itu bermula pada Minggu (12/7/2026) sekira pukul 17.30 wib, salah seorang warga yang menempati Perumahan Anugerah Residence milik PT Sukses Santa Abadi di Dusun III Desa Lengau Seprang Kecamatan Tanjung Morawa mendatangi pelapor dan memberitahukan jika rumah yang ditempatinya kehilangan kabel instalasi listrik.
Mendapat laporan itu, pelapor bersama mandor lapangan memeriksa seluruh Perumahan Anugerah Residence dan hampir keseluruhan Perumahan Anugerah Residence banyak ditemukan instalasi lisriknya hilang. Kemudian pada 3 Agustus 2026 sekira pukul 09.40 wib, warga Perumahan menangkap Kusmawadi yang merupakan warga Perumahan Residence Blok C 01 pada saat melakukan pencurian ditempat usaha jual voucher paket data di Perumahan Anugerah Residence Blok B 12 yang ditempati Sri Mulyani.






