Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan dengan melacak keberadaan pelaku Edison Mangaratua Lubis. Penyelidikan petugas membuahkan hasil, karena pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 21.00 wib, petugas mendapat kabar jika pelaku berada di Dusun I Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas bergerak kesana dan membekuk pelaku Edison Mangaratua Lubis serta mengangkutnya ke komando guna pemeriksaan.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika dikonfirmasi pada Jumat. (26/6/2026) siang membenarkan pelaku Edison Mangaratua Lubis diamankan dan dijerat dengan pasal Pasal 492 dan atau pasal 486 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. (man)






