Ngamuk dan Lempari Rumah Warga, Diduga ODGJ Tewas Dimassa

oleh

“Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, termasuk pelaksanaan autopsi terhadap jenazah korban,” ujar Kasat.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi keterlibatan E.V.S.D. dan langsung melakukan penangkapan.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah bambu, kaus putih bertuliskan Hugo, sepasang sandal, serta celana panjang berwarna biru yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

AKP Hizkia Siagian menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan, termasuk terhadap seseorang yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Ia mengimbau masyarakat agar segera menghubungi kepolisian atau memanfaatkan layanan darurat 110 apabila menghadapi situasi serupa, sehingga penanganan dapat dilakukan oleh petugas yang berwenang.

“Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam dugaan pengeroyokan tersebut,” tukasnya. (rel)