Pemprov Sumut Perkuat Konektivitas Pelabuhan Kuala Tanjung–Penang Port

oleh

Sementara itu, Konsul Jenderal RI Penang, Wanton Saragih Sidauruk, mengatakan Pelabuhan Kuala Tanjung dan Penang Port telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada 2 September 2025. Menurutnya, kerja sama tersebut perlu diperkuat melalui dukungan Pemprov Sumut serta kalangan dunia usaha, termasuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

MoU antara PT Prima Multi Terminal (PMT) dan Penang Port berfokus pada pengembangan konektivitas logistik, pengapalan peti kemas internasional, serta kegiatan alih muat (transshipment) di Selat Malaka. Kerja sama tersebut membuka rute pelayaran peti kemas reguler secara langsung antara Pelabuhan Kuala Tanjung dan Penang, sehingga memperlancar arus ekspor-impor, memperluas peluang perdagangan dan investasi Indonesia-Malaysia, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya di Sumut.

“Pada tanggal 23 Juni kami telah bertemu CEO Penang Port Malaysia. Di pertemuan itu kami mendorong agar konektivitas Kuala Tanjung lebih ditingkatkan lagi. Selain itu kami juga bertemu dengan pihak Kuala Tanjung. Kalau bisa dilakukan pengaturan, barang-barang agar bisa dikirim ke Penang Port dengan jarak lebih dekat. Dari Kuala Tanjung ke Penang Port jaraknya sekitar enam jam, lebih dekat. Penang adalah pusat semikonduktor, industri hulu yang strategis dan menjadi penopang industri lainnya seperti elektronik, komunikasi, otomotif, dan lainnya,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Wanton juga menyampaikan perkembangan pekerja migran Indonesia di Penang. Menurutnya, Pulau Penang masih menjadi salah satu tujuan utama masyarakat Indonesia untuk bekerja. Sejak 2022, tercatat lebih dari 21 ribu pekerja telah menandatangani kontrak kerja di wilayah tersebut. Sementara pada periode Januari–Juni 2026, jumlah kontrak kerja yang tercatat mencapai 5.255.

Terkait perlindungan nelayan, Wanton mengungkapkan bahwa pada 2023 terdapat 123 nelayan asal Sumut yang tersangkut kasus hukum akibat melintasi batas wilayah perairan Indonesia-Malaysia. Sebagian besar berasal dari Kabupaten Deliserdang, Batubara, dan Asahan.

Namun demikian, jumlah kasus tersebut terus mengalami penurunan, yakni menjadi 24 kasus pada 2024 dan 16 kasus sepanjang 2025. Sementara untuk periode Januari–Juni 2026, belum ditemukan nelayan asal Sumut yang melanggar batas wilayah perairan hingga berhadapan dengan proses hukum di Malaysia.(rel)