“Barang bukti tersebut kami amankan dari kedua tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda,” ujar AKBP Rafli.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa kedua mahasiswa tersebut diduga telah menjual ganja kepada sesama mahasiswa maupun masyarakat di luar lingkungan kampus.
Kasus ini pun belum berhenti. Polisi kini masih memburu seorang pria berinisial B yang diduga berperan sebagai pemasok ganja kepada KH.
Menurut AKBP Rafli, meski KH dan B tidak pernah bertemu secara langsung, keduanya rutin berkomunikasi dan telah beberapa kali melakukan transaksi.
Polrestabes Medan memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Lebih lanjut, AKBP Rafli mengingatkan para mahasiswa agar tidak tergiur terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika karena dampaknya dapat menghancurkan masa depan.
“Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tukasnya. (rel)






