1. Pemerintah Kabupaten Langkat akan segera menyampaikan surat resmi kepada Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir serta Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai tindak lanjut percepatan realisasi bantuan bagi masyarakat terdampak banjir.
2. Plt. Bupati Langkat berkomitmen memperjuangkan hak-hak masyarakat korban banjir hingga bantuan dapat direalisasikan, melalui koordinasi intensif dengan pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Perwakilan FMKBB akan diikutsertakan dalam agenda koordinasi dengan pemerintah pusat, sehingga masyarakat dapat menyampaikan secara langsung kondisi dan harapan para korban banjir.
4. Pemerintah Kabupaten Langkat akan terus mengedepankan transparansi dengan menyampaikan perkembangan dan progres tindak lanjut kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi dan akuntabilitas.
Atas komitmen tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Langkat yang telah membuka ruang dialog serta menunjukkan keseriusan dalam memperjuangkan hak-hak korban banjir. Sebagai tindak lanjut dari hasil kesepakatan bersama, perwakilan masyarakat juga menyampaikan bahwa rencana penyampaian aspirasi pada 9 Juli 2026 ditunda guna memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten Langkat menindaklanjuti seluruh poin yang telah disepakati.
Plt. Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat akan terus mengawal proses tersebut hingga masyarakat memperoleh kepastian atas bantuan yang menjadi hak mereka.
Melalui dialog yang berlangsung penuh semangat kebersamaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Langkat berharap sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pemerintah pusat semakin kuat sehingga proses penanganan pascabanjir dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh masyarakat terdampak.(rel)






