AKBP Rafli yang didampingi Wakasat, Kompol Abdi Harahap, dan Kanit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Berry Anggara, SH MH menerangkan bahwa DPI mendapat narkoba dari jaringannya berinisial A, yang kini dalam pengejaran pihak Kepolisian.
Antara DPI dan A, tidak pernah bertemu dan hanya berkomunikasi menggunakan telepon selular.
“Untuk mendapat narkoba dari A, DPI biasanya menerima titik lokasi atau share loc, dan kemudian mengambil narkoba yang sudah diletakkan di tempat tertentu.
Selain menyita narkoba dari tangan DPI, petugas juga menyita sejumlah uang, timbangan elektrik, ratusan plastic klip, dan dua unit handphone.
A sendiri, dipastikan akan terus dikejar Satres Narkoba Polrestabes Medan, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, ke sarang narkoba yang ada di Katamso dan Mangkubumi Medan.
“Kami pastikan A akan kami ringkus, yang bersangkutan bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi dari tim Satres Narkoba Polrestabes Medan,” pungkas AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP.(rel)






