Modus Kereta Mogok Incar Anak-Anak, Disuruh ke Warung Baru “Digilakkan”

oleh

Aksi berikutnya dilakukan tersangka pada Selasa (7/72026) sekira pukul 15.30 WIB. Anak korban berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor untuk membeli es di Simpang Mandala.

Kemudian datang tersangka menghampiri anak korban meminta untuk mendorong sepeda motornya dengan mogok.

“Anak korban yang dibonceng tersangka naik motor milik korban diberhentikan di depan kedai dengan alasan untuk membeli rokok. Saat anak korban masuk ke kedai pelaku langsung melarikan motor korban,” sebut Yaqin.

Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Medan Area. Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fajri bersama anggota segera melakukan penyelidikan.

Berbekal rekaman CCTV, akhirnya polisi mendapat informasi tersangka Rahmad Alfachri Hasibuan alias Parbot sedang berada di depan SPBU Jalan Panglima Denai Kelurahan Tembang Deli Kecamatan Medan Amplas.

“Tersangka mengakui mengaku perbuatannya dilakukan bersama dengan temannya berinisial O dan J,” jelas AKP M Ainul Yaqin.

Tersangka menyebut sepeda motor Yamaha Aerox biru tersebut dijualnya dengan cara COD seharga Rp. 7.000.000,-. Tersangka Rahmad Alfachri Hasibuan alias Parbot mendapat bagian sebesar Rp 3.300.000,- dan temannya J Rp. 3.300.000, sisa Rp 400.000 lagi digunakan membeli makan dan bermain judi online (judol).

Sedangkan motor Yamaha NMax hitam dijual kepada seorang laki-laki berinisial W di Jalan Rahayu Pasar 7 Tembung seharga Rp 7.000.000.

“Dari penjualan motor NMax ini, tersangka Rahmad Alfachri Hasibuan alias Parbot mendapat bagian Rp 3.000.000,- temannya O Rp. 3.000.000,- dan sisa Rp 1.000.000 belum dibayarkan oleh penadah sepeda motor, yang masih dalam penyelidikan kita,” tegasnya.

Bersama tersangka disita barang bukti 1 baju kaos dibeli dari hasil kejahatan, 1 celana jeans biru muda dibeli dari hasil kejahatan dan 1 handphone android.

“Menurut keterangan tersangka Rahmad Alfachri Hasibuan alias Parbot, juga pernah melakukan di wilayah hukum Polsek Medan Tembung, Jalan Pasar XI, yaitu sepeda Honda Beat warna hijau,” pungkas AKP M Ainul Yaqin.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 492 dan 486 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.(rel)