Saling Bagi Tugas, Satu Kereta Dibagi Lima Bandit

oleh

Berdasarkan ketiga laporan korban itu, Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Heri dan sejumlah personil melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan.

Penyelidikan petugas membuahkan hasil. Pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 07.00 wib, satu persatu pelalu berhasil digulung Unit Reskrim Polsek Beringin dari lokasi berbeda yakni di Dusun Bandar Klippa Desa Bandar Klippa Kecamatan Sei tuan Kabupaten Deli Serdang, Dusun I Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei tuan, Pasar X Jalan Saudara No. 20, Pasar X Dusun I Desa Sei Rotan, Dusun I Desa Sei Rotan Gang Bersama Kecamatan Percut Sei tuan.

Kelima pelaku yaitu Ajimustapa Barus alias Herman (43) warga Gang Karya Pelita Pasar X Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei tuan, Diki Zulkarnaen (36) warga Dusun I Gang Bersama No 29 Desa Seirotan Kecamatan Percut Sei tuan, Ridho Ardiansyah (22) warga Gang Perbatasan Desa Seirotan Kecamatan Percut Sei tuan, Muhammad Nazran (19) warga Dusun I Gang Abdullah Desa Seirotan Kecamatan Percut Sei tuan. Guna pemeriksaan, kelima “begundal” pencurian dengan pemberatan itu diangkut ke komando.

Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang Iptu Briyan Jaya Ginting SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Heri, ketika di konfirmasi membenarkan kelima pelaku diamankan. “Kelima pelaku dijerat pasal 477 UU RI Nomor 1 tahun 2013 dan pasal 479 ayat (1) dari UU RI Nomor 1 tentang KUHPidana dengan ancam hukuman diatas 5 tahun,” sebut perwira berpangkat dua balok emas di pundak ini. (man)