“QRESTO tidak hanya memberikan kemudahan administrasi bagi pelaku usaha, tetapi juga menjamin transparansi transaksi sehingga pajak restoran yang dibayarkan masyarakat tercatat dan tersalurkan sesuai ketentuan. Melalui implementasi QRESTO, kami optimistis kepatuhan wajib pajak meningkat dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dapat terus dioptimalkan,” ujar M. Agha Novrian.
Bapenda Kota Medan berkomitmen melanjutkan sosialisasi QRESTO secara bertahap melalui pendekatan edukatif dan kolaboratif bersama Bank Sumut guna memperluas implementasi sistem serta mendukung tata kelola perpajakan daerah yang modern.(rel)






