Selanjutnya Hendra Syahputra alias Hendra Kreak menyuruh Ridho Pratama Padang dan Joes melihat tukang tambal Ban di Samping Kantor Pos Jalan Irian Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa. Lalu Ridho berangkat dibonceng Joes mengendarai sepedmaotor milik Joes dan saat sampai disana tambal Ban masih buka.
Setelah itu Ridho dan Joes kembali dan sebelum sampai dilokasi kejadian, Marcello Harahap mengatakan kepada Ridho “Bang Ridho Kereta mu kena begal sama Hendra Syahputra alias Hendra Kreak dan Dimas. Aku ditodong pisau sama Hendra Kreak”. Mendegar hal itu, Ridho, Joes dan Marcello mencar Hendra Syahputra alias Hendra Kreak dan Dimas namun tidak ditemukan. Selanjutnya Abdul Padang (43) orang tua Ridho membuat laporan sesuai LP / B / 326 / VIII / 2026 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang.
Mendapat laporan pengaduan korban, unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, MH, bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan pelaku.
Pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 06.30 wib, petugas mendapat kabar jika pelaku Hendra Syahputra alias Hendra Kreak berada di Dusun V Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas bergerak kesana dan membekuk He dra Syahputra alias Hendra Kreak. Guna pemeriksaan Hendra Kreak diangkut ke komando.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Hotman Barus SH, ketika dikonfirmasi membenarkan Hendra Syahputra alias Hendre Kreak diamankan. Dari hasil interogasi, Hendra Syahputra alias Hendra Kreak mengaku mencuri sepeda motor korban bersama Dimas Prastio. Hendra Syahputra tidak mengetahui pembeli sepeda motor korban karena yang menjual Dimas Prastio dan Hendra Syahputra alias Hendra Kreak mendapat bagian Rp 1 juta. (man)






