Deli Serdang (medanbicara.com) – Pembatasan menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan bandara internasional berada di antara kepentingan menjaga ketertiban umum dan perlindungan hak asasi manusia. Kebijakan ini secara garis besar terbagi ke dalam dua perspektif utama, yaitu keselamatan operasional penerbangan dan pemenuhan hak masyarakat dalam menyuarakan aspirasi.
Begitu halnya yang terjadi pada Senin (31/8/2026) saat pihak K.SPSI AGN datang ke Bandara Kualanamu dengan maksud untuk mengkonfirmasi dengan mempertanyakan kepada pihak Bandara dimana titik untuk rencana aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan oleh KSPSI dilingkungan Bandara Kualanamu.
Untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan lalu lintas dan jalur ekonomi di Bandara, akhirnya Polresta Deli Serdang mengundang pihak KSPSI AGN dan Pihak Bandara Kualanamu dengan memfasilitasi pelaksanaan mediasi di Aula Tribrata Sat Lantas Polresta Deli Serdang.





