Langkat (medanbicara.com) – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti melaporkan persoalan tempat hiburan malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai kepada Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution. Pemkab Langkat meminta dukungan Pemprov Sumut untuk memastikan kegiatan usaha tersebut berjalan sesuai ketentuan serta tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Hal itu disampaikan Tiorita saat melakukan audiensi dengan Gubernur Sumut di Ruang Kerja Gubernur, Lantai 10, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (8/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Tiorita menyampaikan bahwa operasional Blue Night sebelumnya telah ditindak dan ditertibkan oleh tim terpadu yang melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Langkat. Namun, persoalan tersebut kembali menjadi perhatian sehingga diperlukan langkah penanganan dan pengawasan lebih lanjut.
Tiorita berharap dukungan Pemprov Sumut dapat memperkuat langkah Pemkab Langkat dalam memastikan kegiatan usaha tersebut memenuhi ketentuan perizinan, tata ruang, serta tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Menanggapi laporan tersebut, Bobby menegaskan pemerintah tidak boleh membiarkan kegiatan usaha yang tidak memiliki legalitas perizinan maupun yang berpotensi mengganggu Kamtibmas tetap beroperasi.
“Kalau memang izinnya sudah dicabut dan legalitasnya tidak ada, tentu tidak boleh beroperasi. Kita tindak sesuai aturan,” tegas Bobby.
Penegasan tersebut menjadi semakin relevan mengingat operasional Blue Night sebelumnya telah menjadi objek penindakan dan penertiban oleh tim terpadu Pemprov Sumut bersama Pemkab Langkat. Karena itu, Bobby meminta persoalan tersebut ditangani secara menyeluruh berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Bobby meminta Pemkab Langkat bersama perangkat daerah dan instansi terkait memeriksa seluruh aspek legalitas usaha, mulai dari izin usaha, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kesesuaian kegiatan dengan tata ruang.
Menurut Bobby, pemerintah tetap mendukung investasi dan kegiatan usaha, namun pelaksanaannya harus sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Investasi kita dukung, tetapi investasi harus sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kalau tidak sesuai aturan dan mengganggu masyarakat, tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.






