Langkat (medanbicara.com) – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, menyatakan keprihatinannya terhadap masih tingginya angka perceraian di Kabupaten Langkat. Pemkab Langkat berkomitmen memperkuat ketahanan keluarga sekaligus memastikan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan serta anak pasca perceraian.
Hal itu disampaikan Tiorita saat menerima audiensi Pengadilan Agama Stabat yang dipimpin Ketua Pengadilan Agama Stabat, Dr. Fauzati, S.Ag., M.Ag., di Ruang VIP (Lounge) Kantor Bupati Langkat, Senin (7/9/2026).
Audiensi tersebut membahas pelayanan peradilan agama, perkembangan perkara perceraian, pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian, serta pengembangan layanan peradilan berbasis digital.
Ketua Pengadilan Agama Stabat memaparkan, sepanjang 2025 tercatat sekitar 2.500 perkara perceraian, sementara hingga Agustus 2026 telah mencapai sekitar 2.200 perkara. Sekitar 85 persen di antaranya merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Stabat, faktor dominan yang memicu perceraian antara lain judi online (judol), penyalahgunaan narkoba, serta kurangnya pemberian nafkah dan tanggung jawab terhadap keluarga.
Menanggapi kondisi tersebut, Tiorita menegaskan bahwa persoalan perceraian harus menjadi perhatian bersama karena dampaknya tidak hanya dirasakan pasangan suami istri, tetapi juga perempuan dan anak.
“Kami berharap angka perceraian di Kabupaten Langkat dapat terus ditekan. Keluarga merupakan fondasi utama pembangunan masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya peran bersama antara pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh pihak untuk memperkuat ketahanan keluarga serta menjaga keharmonisan rumah tangga,” ungkap Tiorita.






