Tiorita Prihatin Tingginya Angka Perceraian, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

oleh

Dalam audiensi tersebut, Pengadilan Agama Stabat juga menyampaikan rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di Kabupaten Langkat. Kerja sama ini diharapkan memperkuat sinergi kedua pihak dalam memberikan perlindungan dan kepastian hak bagi perempuan dan anak yang terdampak perceraian.

Tiorita menyambut baik rencana tersebut. Ia mengatakan dokumen MoU akan dipelajari lebih lanjut secara teknis oleh perangkat daerah terkait agar implementasinya efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Langkat mendukung setiap upaya yang bertujuan melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian,” katanya.

Selain itu, Pengadilan Agama Stabat memaparkan inovasi layanan digital melalui e-Court dan pengembangan Desa Elektronik. Sosialisasi akan dilakukan ke desa-desa agar masyarakat dapat mendaftarkan perkara secara elektronik. Ke depan, apabila sarana dan prasarana memadai, persidangan juga dapat diikuti secara virtual tanpa harus datang langsung ke pengadilan.

Tiorita mengapresiasi kunjungan dan berbagai inovasi yang disampaikan Pengadilan Agama Stabat. Ia menegaskan Pemkab Langkat siap memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk membantu perempuan dan anak terdampak perceraian sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan.

Turut hadir Sekdakab Langkat H. Amril, Staf Ahli Bupati Bidang SDM, Sosial dan Kemasyarakatan Syahrizal, Kepala BPKAD Iskandarsyah, Kepala Bappeda Rina, Kepala Dinas Kominfo Wahyudiharto, serta Kabag Kesra Setdakab Langkat Suhaimi.

Melalui audiensi tersebut, sinergi Pemkab Langkat dan Pengadilan Agama Stabat diharapkan semakin kuat dalam memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan pelayanan peradilan, serta memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Langkat.(rel)