Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB, Dr. Dangas Siregar, menyambut baik sinergi ini dan menegaskan bahwa kerja sama harus menghasilkan dampak nyata, bukan sekadar tertulis di atas kertas.
“Hal utama yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana masyarakat, khususnya di tingkat bawah, dapat memperoleh pelayanan yang prima serta kemudahan mengakses keadilan,” ujar Dangas.
Dangas menambahkan akan dilakukan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut berkelanjutan guna mengidentifikasi kendala serta mengembangkan cakupan kerja sama. Tujuan akhirnya: memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang dirasakan langsung oleh masyarakat
Sementara itu, Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menekankan bahwa penandatanganan ini bukan kegiatan seremonial semata, melainkan komitmen bersama untuk menghadirkan perlindungan dan pelayanan nyata.
Salah satu fokus utama adalah pencegahan perkawinan anak usia dini, yang dinilai menyangkut masa depan pendidikan, kesehatan, perlindungan, serta kualitas sumber daya manusia.
“Anak-anak kita harus diberi kesempatan tumbuh, belajar, dan meraih masa depan yang lebih baik. Karena itu, pencegahan perkawinan anak tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja,” tegas Bupati.
Diperlukan sinergi kuat antara pemerintah daerah, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan nagori, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat.
“Semoga sinergi ini memberi manfaat nyata dan menjadi langkah strategis mewujudkan Simalungun yang maju, sejahtera, berkeadilan, ramah, dan melindungi anak,” pungkas Bupati.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan dokumen kerja sama serta penyerahan cendera mata, sebagai simbol komitmen bersama membangun pelayanan publik yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun.(rel)






