Selain itu, petugas juga dikabarkan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit hape android merek Vivo, 1 unit papan tulis nomor tebakan, pulpen, KTP dan uang berkisar Rp 768 ribu. Atas hal itu, untuk pemeriksaan lebih lanjut, FA langsung diangkut ke Satreskrim Polresta Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Isral SIk saat dikonfirmasi melalui Kanit Pidum Iptu Binnes Saragi SH membenarkan FA dan barang bukti sudah diamankan di komando untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Sudah atensi Poldasu dan Polresta Deli Serdang. Kini proses pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut, makasi”, tegas Iptu Binnes Saragi SH. (man)






