Kejari Tanjungbalai Bongkar Dugaan Korupsi KUR BRI, Dua Tersangka Ditetapkan

oleh

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel. Kami memastikan proses penyidikan dilaksanakan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan Kajari Tanjung Balai.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Juergen Panjaitan, SH.,MH mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara ini melalui informasi resmi Kejaksaan serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau secara subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Negeri Tanjung Balai melalui Bidang Pidsus akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap fakta-fakta hukum terhadap pihak-pihak yang ikut terlibat berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Kejaksaan Negeri Tanjung Balai menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional dan berintegritas, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menjamin proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Vin)