“Pelaku menyimpan narkoba di sebuah kamar yang berada di dalam bengkel sepeda motor. Kami temukan 1.123 vape narkoba tambahan, yang tersimpan di dalam koper, sehingga total vape narkoba keseluruhan yang kami sita berjumlah 1.152 pcs,” tambah Rafli.
Hasil pemeriksaan, pelaku ternyata berstatus sebagai residivis dalam kasus serupa di tahun 2021. Pelaku, mendapat narkoba dari seorang warga negara Malaysia berinisial AL, yang sudah dikenal pelaku sebelum pelaku dipenjara.
Pelaku dan AL, bertemu di Malaysia dan kemudian sepakat menjalankan bisnis haram ini di Indonesia, dengan target pasar di kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
“Ada satu pelaku yang kami sedang kejar yakni AL, yang merupakan warga negara Malaysia. AL ini merupakan pemasok narkoba kepada pelaku, yang keberadaannya ada di Malaysia. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberantas narkoba, agar kota Medan dapat bebas dari peredaran narkoba,” pungkas Rafli. (rel)






