Medan (medanbicara.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terus mendorong transformasi digital dalam pengelolaan pajak daerah melalui inovasi QRESTO (Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization). Inovasi ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kota Medan dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan transparansi, serta menekan potensi kebocoran penerimaan pajak tanpa harus menaikkan tarif pajak daerah.
Inovasi tersebut dipaparkan dalam kegiatan Forum Digital Bapenda Se-Indonesia 2026 yang berlangsung di Hotel Grand City hall, Kamis (29/10/2026). Forum ini dibuka langsung oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan dihadiri para kepala Bapenda dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam arahannya, Rico Waas menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan pajak daerah harus dilakukan melalui perbaikan sistem pengawasan dan pemanfaatan teknologi digital, bukan dengan membebani masyarakat melalui kenaikan tarif pajak.
Menurutnya, masih terdapat potensi penerimaan pajak yang belum tergali secara maksimal, khususnya dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman.
Rico mencontohkan adanya restoran dengan tingkat kunjungan yang tinggi, tetapi setoran pajak bulanannya relatif kecil. Setelah dilakukan pengawasan langsung oleh Bapenda selama satu minggu, ditemukan bahwa potensi penerimaan pajak dari usaha tersebut jauh lebih besar dibandingkan jumlah yang selama ini disetorkan.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan pemanfaatan teknologi untuk memastikan pelaporan serta pembayaran pajak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya.
Salah satu tantangan dalam sistem konvensional adalah jeda waktu antara transaksi, pelaporan, dan penyetoran pajak. Hal ini dapat membuka peluang terjadinya ketidaksesuaian data transaksi dengan laporan penerimaan pajak daerah.
Menjawab tantangan tersebut, Pemko Medan berkolaborasi dengan Bank Indonesia dan Bank Sumut menghadirkan QRESTO sebagai sistem pembayaran digital yang memungkinkan pemisahan pajak secara otomatis (*split payment*) ketika transaksi berlangsung.
Melalui sistem ini, komponen pajak dari transaksi konsumen dapat langsung dipisahkan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) secara *real time*. Dengan demikian, proses penerimaan pajak diharapkan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan terukur.
Rico Waas menyampaikan bahwa salah satu pelaku usaha yang menjadi pelopor penerapan sistem ini adalah Sushi Tei, yang bersedia menjadi peserta awal dalam implementasi QRESTO.






