Kemudian pelaku diamankan pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2026 sekira pukul 04.00 Wib petugas menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku pencurian bernama Fitri di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung. Kemudian Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan, SH, MH bergerak menuju tempat diduga pelaku berada. Saat tiba di lokasi pelaku terlihat sedang berada di pos satpam. Kemudian petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tabung gas di rumah korban bersama dengan temannya seorang laki-laki yang bernama panggilan Okop lalu tabung gas tersebut dijual seharga Rp 200.000. Atas keterangan pelaku tersebut pelaku dibawa ke Polsek Medan Kota. (rel)






