Mendapat laporan pengaduan, Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Samuil Barus SH bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 20.00 wib, personil Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang mendapat kabar jika Khairudin Lubis alias Pito berada di seputaran Jalan Imam Bonjol Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Petugas bergerak kesana dan melakukan pengintaian. Sejam mengintai petugas berhasil membekuk pelaku Khairudin Lubis alias Pito dan mengangkutnya ke komando.
Saat diinterogasi polisi, pelaku Khairudin Lubis alias Pito mengaku mencuri seng milik korban dan dua kali mencuri AC Out Door salah satu market di Kecamatan Galang.
Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang AKP Doli S Silaban SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Samuil Barus SH, ketika dikonfirmasi pada Minggu (1/11/2026) malam membenarkan pelaku Khairudin Lubis alias Pito diamankan sedangkan kawan pelaku berinisial Rid masih dicari. “Pelaku dijerat pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” sebut Kapolsek Galang. (man)






