Dua Pengedar Sabu Gantung Barbut di Pohon

oleh

Medan (medanbicara.com) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Sabtu (31/10/2026) sore menggerebek sebuah gubuk yang selama ini jadi tempat berkumpul warga di kawasan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, karena diambil alih pelaku narkoba untuk jadi tempat jual beli. Dalam penggerebekan, petugas meringkus 2 pengedar, dan menemukan narkotika jenis sabu yang digantung di atas pohon.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Minggu (1/11/2026) pagi menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan personel Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan, usai adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba di sebuah gubuk, yang sebelumnya jadi tempat berkumpul warga.

“Penggerebekan ini merupakan bentuk kerjasama Polri bersama masyarakat. Dari informasi masyarakat itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua pengedar di lokasi yakni TP (24) dan BS (37) yang merupakan warga setempat,” ungkap Rafli.

Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti, seperti 3 paket sabu, beberapa plastik klip pembungkus sabu, timbangan elektrik, handphone, dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba.

Dari 3 paket sabu itu, beberapa diantaranya ditemukan tergantung di atas pohon, yang diduga sengaja dibuat pelaku, sebagai bagian dari kamuflase praktek jual beli narkoba.