Setengah Tahun Buron, Maling 90 Lembar Seng Gol

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Pelarian Khairudin Lubis alias Pito (24) berakhir. 6 bulan di buron polisi, warga Desa Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dibekuk unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang atas kasus pencurian 90 lembar seng.

Informasi diperoleh, penangkapan pelaku berdasarkan laporan pengaduan LP / B / 26 / IV / 2026 / SPKT / Polsek Galang Polresta Deli Serdang tanggal 19 April 2026, dengan pelapor Dika Gustiawan (27) warga Dusun II Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Dalam laporan pengaduan korban disebutkan, peristiwa pencurian dengan pemberatan terhadap seng milik korban Eva Christy Rangkuti terjadi di Dusun III Pajak (Pasar) Pertumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang terjadi pada Minggu (17/4/2026) sekitar pukul 17.00 wib.

Saat itu pelapor mengecek atap seng yang diinformasikan dicuri para pelaku. Tiba di lokasi, pelapor memergoki pelaku dan kawannya sedang mencuri seng dan langsung melarikan diri dengan meninggalkan 4 lembar seng di lokasi kejadian. Lalu pelapor membuat laporan pengaduan karena setelah dicek, 90 lembar seng telah raib.