Deli Serdang (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang menangkap M Ryan Fahlevi Lubis (33). Pria berprofesi pedagang warga Jalan Pahlawan Lingkungan I Gang Sempurna Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, dibekuk atas kasus pencurian HP, tablet dan uang Rp⁸2 jutaan.
Informasi diperoleh, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 09.00 wib. Kejadian diketahui ketika pelapor Kartika Sari (33) warga Jalan Kemuning VI Lingkungan VI No 162 Helvetia Medan, Kota Medan, mengecek meja kasir CV Mixue Tamora dan melihat satu unit HP merk Samsung warna hitam, satu unit tablet merk Galaxy Tab A7 Lite warna Grey sudah raib. Lalu pelapor membuka laci kasir dan uang senilai Rp 2.007.000 juga hilang dari laci. Selanjutnya pelapor yang mendapat kuasa dari perusahaan membuat laporan polisi sesuai LP / B / 443 / X / 2026 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang.
Mendapat laporan pengaduan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH, bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan.






