Medan (medanbicara.com) – Komisi I DPRD Medan rekomendasikan untuk pemecatan eks Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja dari Aparatut Sipil Negara (ASN). Rekomendasi itu disepakati setelah Komisi I DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ispektorat dan bagian hukum Pemko Medan di gedung DPRD Medan, Seinin (9/2/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S.Kom, Muslim Harahap, Edi Saputra dan Syaiful. Dalam rapat yang dihadiri Kepala Ispektorat Erfin Fachrurrazi dan Kabag Hukum Pemko Medan Junaidi S terungkap dari hasil pemeriksaan Inspektorat Pemko Medan, Almuqarrom Natapradja terbukti menyalagunakan uang senilai Rp 1,2 Miliar dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Pemko Medan untuk bermain judi online (judol).






