Deli Serdang (medanbicara.com) – Tak ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), 5 Unit bangunan di Jalan Tirta Deli Dusun I Desa Tanjung Garbus I Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 09.00 wib.
Informasi dihimpun, sebelumnya Pemkab Deli Serdang memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik terkait eksekusi bangunan pada Selasa (5/5/2026) sore. Sehingga pemilik bangunan tidak sempat mengeluarkan barang-barang mereka.
Pemkab Deli Serdang melaksanakan pembongkaran bangunan dimulai sekitar pukul 09.00 wib dengan menggunakan dua unit alat berat. 5 bangunan milik Marolop Ompusunggu (66), Syahbudi, Nando Sitorus, Ponisah Nasution dan Ros boru Purba diratakan






