Pemkab Deli Serdang “Pilih-pilih” Ratakan Bangunan Tanpa Izin

oleh

Menurut penuturan Marolop Ompusunggu, awalnya tahun1986 dia mendirikan gubuk tepas dilokasi lahan seluas 600 M2 miliknya. Tahun 2022, bangunan tepas itu direhab menjadi permanen dan dijadikan lokasi berjualan lontong, jajanan, kopi dan minuman ringan lainnya.

Soal status tanah, kata Marolop Ompusunggu, alas gaknya surat keterangan tanah dari pemerintah Desa dan diketahui pemerintah kecamatan. “Dulu lahan ini berperkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, kami memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Peradilan Tingkat Banding di Medan. Kalau soal tak ada PBG, lebih banyak bangunan yang tak memiliki PBG dibandingkan yang memiliki PBG. Jangalah tebang pilih,’ sebut Marolop Ompusunggu. (man)