TOBA (medanbicara.com) – Kembali Satresnarkoba Polres Toba berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas Kabupaten Toba.
Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan 2 tersangka yaitu Bandar dan Pengedar beserta barang bukti kristal putih siap edar dan 1 (satu) tersangka pemakai sabu turut diamankan karena berada di lokasi tempat dimana salah satu rumah tersangka pengedar sabu diamankan pada Selasa (05/5/2026) sekira pukul 01.14 Wib.
Uniknya, para pelaku menggunakan modus operandi dengan menggunakan sistem “PETA”. Sistem tersebut sabu di taruh di jalan atau lokasi tertentu kemudian di poto dan alamat lokasi dikirim ke pembeli. Sistem ini biasanya disebut di kalangan mereka.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap seorang Bandar Narkoba berinisial DB (32), Wiraswasta, waga Lumban Lintong Desa Parparean I Kecamatan Porsea, Pengedar inisial KH alias Tonji (39), Wiraswasta, warga Hutagaol Desa Sigumpar Barat Kecamatan Sigumpar dan Pemakai inisial ES (49), Wiraswasta, warga Lumban Lintong Desa Huta Sidorukun II Kelurahan Nagori Bosar Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun.
Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Paranata Purba, S.Sos, MH, yang di release Plt Kasi Humas Khairuddin saat di konfirmasi pada Jumat (08/5) mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula Tim Opsnal melakukan penyelidikan peredaran Narkotika atas adanya pengaduan masyarakat yang sudah resah bahwa disebuah rumah seorang Bandar narkoba di Desa Parparean I Kecamatan Porsea dijadikan tempat peredaran Narkotika yag dilakukan oleh Bandar insial DB.
Setelah Tim opsnal dapat memastikan bahwa DB ada didalam rumahnya, kemudian Tim Opsnal melakukan penggrebekan pada sebuah rumah di Desa Parparean I Kecamatan Porsea Kabupaten Toba.
Selanjutnya Tim opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kaca pirex berisi gumpalan sabu atqu Lekatan sabu, 1 (satu) buah buku tulis warna ungu merk SIDU, 1 (satu) unit Handphone VIVO 1904 warna merah hitam yang terletak diatas meja.
Tim opsnal juga mengamankan uang tunai Rp 1.600.000,- dari Bandar Narkoba dan diakui sebagai uang hasil penjualan paket Sabu. Lalu Anggota Polisi melakukan penggeledahan di kamar belakang, dan ditemukanlah 1 (satu) buah tas sandang hitam NIKE berisi Plastik klip ukuran besar berisi plastik klip ukuran kecil dan 1 (satu) timbangan elektrik, terletak diatas tempat tidur.
Saat Tim memeriksa Handphone milik bandar narkoba itu, ditemukan pesan Whatsapp berupa foto gambar bungkus rokok berisi paket Sabu dari seorang Pengedar berinisial KH alias Tonji.
Kemudian pelaku DB mengakui isi foto gambar tersebut adalah paket Sabu yang telah diletakkan oleh pelaku KH alias Tonji, atas perintahnya.






