Pemprovsu Kucurkan Rp443 Miliar Bagi Hasil Pajak Rokok, Bobby Nasution Tekankan Keseimbangan Belanja Daerah

oleh

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyalurkan dana sebesar Rp443 miliar kepada 33 kabupaten/kota melalui skema Bagi Hasil Pajak Rokok Triwulan I Tahun 2026 serta pembayaran kurang salur bagi hasil pajak provinsi tahun 2024 dan 2025.

Penyaluran tersebut disampaikan Gubernur Sumut Bobby Nasution saat memimpin rapat secara virtual dari Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (5/5/2026).

Dalam arahannya, Bobby Nasution menjelaskan bahwa total dana tahap pertama ini terdiri dari bagi hasil pajak rokok sebesar Rp268 miliar dan pembayaran kurang salur tahun sebelumnya sebesar Rp175 miliar.

Meski demikian, ia mengingatkan para bupati dan wali kota untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah. Menurutnya, selisih (gap) antara pendapatan dan realisasi belanja tidak boleh terlalu lebar agar perputaran ekonomi di masyarakat tetap optimal.