Tanjungbalai (medanbicara.com)- Pemerintah Kota Tanjungbalai diwakili Plh Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, atas dukungan Pemerintah Kota Tanjungbalai terhadap pelaksanaan program bantuan hukum bagi masyarakat.
Kegiatan Penguatan Bantuan Hukum dan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan Se-Sumatera Utara yang diselenggarakan Kementerian Hukum Republik Indonesia dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat akses bantuan hukum melalui Posbankum desa dan kelurahan sekaligus meningkatkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Selain itu, program tersebut juga mendorong penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan restorative justice guna menciptakan penyelesaian yang lebih humanis dan berkeadilan.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemulihan kondisi sosial masyarakat harus menjadi tujuan utama dalam penyelesaian persoalan hukum.
Menurutnya, pendekatan restorative justice perlu dikedepankan dengan melibatkan Posbankum, Bhabinkamtibmas, program Jaga Desa dari Kejaksaan, serta Babinsa TNI guna membangun kembali harmoni sosial di tengah masyarakat.
Sebelumnnya, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum RI atas pelaksanaan program penguatan bantuan hukum di Sumatera Utara.
Menurut Bobby, kehadiran Posbankum merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan merata bagi masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan pendampingan hukum.
Selain itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution menegaskan bahwa penyelesaian persoalan hukum tidak seluruhnya harus berakhir di pengadilan.






