Medan (medanbicara.com) – Lagi, Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap jaringan gelap peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan meringkus seorang tersangka.
Kali ini, yang ditangkap Bandar (BD) Narkoba kelas kakap yang sudah berulang kali masuk dan keluar penjara.
Tersangkanya berinisial DH (48) warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan Sumatera Utara.
DH disergap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Mei 2026.
Hal itu dibenarkan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH, SIK, MIP dalam keterangannya via aplikasi WhatsApp Selasa (15/6/26).
Selain tersangka yang sudah 4 kali masuk penjara ini, kata Rafli, petugas juga menyita sebagai barang bukti berupa 10.447 butir Ekstasi (XTC), 828 Vape Narkoba, dan uang kontan Rp 246 Juta.
Dijelaskan Kasat, dalam setiap aksinya, pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba dan setidaknya tercatat sudah pernah empat kali dipenjara, kerap berpindah-pindah tempat, agar sulit terdeteksi Polisi.
“Dalam satu bulan saja, pelaku ini empat kali berpindah tempat tinggal. Yang bersangkutan selalu mengontrak rumah di pemukiman padat penduduk,” ungkapnya.
Rafli menambahkan, saat ditangkap di Desa Muliorejo, Sunggal, pelaku tengah bersembunyi di balik mobil yang terparkir di dalam rumah.






