Deli Serdang (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang menangkap Muhammad Nasir Khan (61) warga Dusun III Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Pria berusia uzur itu dibekuk di jembatan Jalan Tol Belmera di Gang Rasmi Dusun III Desa Bangun Dari Kecamatan Tanjung Morawa, Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 13.00 wib.
Informasi dihimpun, penangkapan pelaku bermula pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 14.00 wib, ketika korban Tamara Windi Ayu Vira (31) pulang ke rumahnya di Gang Rasmi Dusun V Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa.
Saat tiba di rumah kosong miliknya yang bersebelahan dengan rumah korban, dia melihat lampu pada rumah kosong semuanya padam. Esoknya korban memanggil tetangganya untuk melihat untuk memeriksanya, dan ternyata kabel instalasi listrik kabel tinggal telah hilang. Korban melihat sekeliling rumah dan ditemukan kerjakan besi kamar belakang sudah rusak. Selain itu, korban melihat rekaman CCTV dirumah dan melihat pelaku keluar dari rumah kosong milik korban. Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa.






