Tanjungbalai (medanbicara.com)- Tim Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil membongkar modus baru peredaran narkoba berkedok jenis vape.
Seorang pria berinisial AP alias Ar (35), warga Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai berhasil diciduk di Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Senin 22/06/2026 sekitar pukul 22.45 Wib.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 100 cartridge vape warna hitam ungu merek Yakuza XL yang diduga berisi narkotika jenis etomidate, dan barang bukti disimpan dalam plastik asoy besar warna merah bersama 1 unit handphone merk OPPO dari tangan tersangka.
Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H.,M.Psi, saat di konfirmasi via WhatsApp membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka Ap alias AR .
Penangkapan berawal dari informasi warga kemudian Polisi melakukan undercover buy untuk melakukan penangkapan terhadap AP alias Ar saat menyerahkan barang ,Penggeledahan di kontrakan disaksikan kepala lingkungan setempat.






