Pemakai “Gigit” 2 Polisi Edarkan Sabu

oleh

SAMOSIR (medanbicara.com) – Dua anggota Polres Samosir harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kedua personel tersebut masing-masing berinisial Aipda ES yang bertugas di Satuan Pengamanan Objek Vital (Satpamobvit) dan Brigadir DW dari Satuan Samapta.

Kasus ini terbongkar saat Satresnarkoba Polres Samosir menggelar Operasi Antik Toba 2026.

Pada 2 Juni 2026, petugas lebih dulu menangkap seorang warga di kawasan Aek Rangat, Kecamatan Pangururan, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari oknum anggota kepolisian.

Pengakuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan Aipda ES dan Brigadir DW.