Asahan (medanbicara.com) – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Besar Sei Renggas–Kisaran menuju Bandar Pasir Mandoge (BP Mandoge), tepatnya di Dusun II/III, Desa Gedangan, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Rabu (5/8/2026) malam.
Dalam kecelakaan tersebut, seorang pengendara sepeda motor Honda CBR bernama Arfandi (18), warga Dusun I, Desa Setia Janji, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, meninggal dunia setelah terlibat tabrakan dengan mobil barang jenis truk Mitsubishi.
Kasat Lantas Polres Asahan, AKP M. Rasyid Ridho, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Gakkum, Ipda Julfren Situmorang saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut.
“Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Asahan,” ujar Ipda Julfren.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.30 WIB dan dilaporkan kepada pihak kepolisian sekitar pukul 23.45 WIB.
Berdasarkan laporan kepolisian, kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda CBR dengan nomor polisi BK 4181 VBW yang dikendarai Arfandi melaju dari arah Gedangan menuju Kisaran.
Setibanya di lokasi kejadian, sepeda motor tersebut terlibat kecelakaan dengan truk Mitsubishi nomor polisi BK 9178 BQ yang dikemudikan Darwinsyah Sihombing (46), warga Dusun III, Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Saat itu, truk tersebut melaju dari arah Kisaran menuju Gedangan dan membawa seorang penumpang yang juga berstatus kernet, Habib Fadilla Sihombing (20).
Akibat kecelakaan tersebut, Arfandi mengalami sejumlah luka serius. Korban dilaporkan mengalami luka pada bagian kepala, pinggang lecet, patah kaki kiri serta patah tangan kanan.






