CALEG GOLKAR

Pengoplos Pupuk Bersubsidi ke Non Subsidi Dibongkar Poldasu

MEDAN (medanbicara.com) – Petugas Subdit IV/Tipidter dan Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pengoplosan pupuk bersubsidi menjadi nonsubsidi dari kawasan Dusun VII, Desa Kota Rantang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan penyidikan sementara, praktik pengoplosan tersebut menghasilkan sedikitnya 24 ton dalam sehari.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar didampingi Kasubdit IV/Tipidter, AKBP Robin Simatupang dan Kasubdit I/Indag AKBP, Ikhwan Lubis serta Kanit I Subdit Tipidter, Kompol Ronny Nicholas Sidabutar, Selasa (23/2) menjelaskan, pengungkapan praktik pengoplosan pupuk bersubsidi itu berawal dari penangkapan satu unit truk tronton plat nomor BK 8297 XC.

Truk yang dikemudikan RHS dengan kernet IS itu mengangkut pupuk jenis Urea non subsidi bertuliskan PT PUSRI ditangkap di Jembatan Timbang Jalan Lintas Medan Lubuk Pakam Tanjung Morawa, Tanjung Morawa, Deli Serdang.

“Keterangan supir dan kernet, yang memerintahkan mengangkut pupuk diduga oplosan tersebut adalah pemilik jasa angkutan barang PO KJ berinisial CL,” terang Haydar.

Supir dan kernet tersebut, sambung Haydar, diperintahkan CL untuk mengangkut pupuk dari sebuah gudang di Kota Rantang, Hamparan Perak, Deliserdang, dengan tujuan Desa Petani, Duri, Provinsi Riau.

Dalam truk tersebut ditemukan 480 zak pupuk masing-masing berat 50 Kg. Pengangkutan pupuk tersebut hanya dilengkapi selembar surat pengantar No 001651 diterbitkan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang Unit Pengantongan Pupuk Belawan
tanggal 19 Pebruari 2016.

Dari proses pengembangan, petugas menemukan 70 ton pupuk oplosan serta 5 unit truk berisi mutan pupuk di Dusun VII, Desa Kota Rantang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Kata Haydar, sebelum pupuk bersubsidi yang telah dioplos dan diganti karung non subsidi tersebut didistribusikan ke Pulau Sumatera, para pelaku terlebih dahulu mencampurnya dengan warna pink menggunakan zat kimia dan dijemur hingga berwarna putih.

“Jadi intinya pupuk bersubsidi itu dicampur dengan zat kimia hingga kemudian terlihat seolah seperti pupuk non subsidi. Dalam kasus ini kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 208.640.000. Tersangka pemilik berinisial M dan 15 pekerjanya masih dalam penyidikan,” tukasnya.

Penerapan pasal yang akan dikenakan para pelaku dijerat Pasal 60 UU No12 Tahun 1992, tentang sistem budidaya tanaman, Jo Peraturan Menteri (Permen) Pertanian RI No70 Tahun 2011 SR.140/10/2011, tentang memperjual belikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya, Jo Pasal 21 ayat (1) Pasal 21 ayat (2), Pasal 30 ayat 1,2 dan 3, Jo Permen Perdagangan RI No 15/M-Dag/Per/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, Jo Pasal 6 Ayat 1 Huruf b UU Darurat RI No 7 Tahun 1955, Jo  Perpres No 77 Tahun2005 tentang penetapan pupuk bersubsididi sebagai barang dalam pengawasan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Haydar. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai