Plt. Bupati Langkat Tiorita Gebrak Penertiban Aset, Seluruh Kendaraan Dinas Diperiksa

oleh

Langkat (medanbicara.com) – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, menegaskan langkah serius Pemerintah Kabupaten Langkat dalam menertibkan dan memastikan pengelolaan kendaraan dinas sebagai bagian dari Barang Milik Daerah (BMD) dilakukan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.

Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan Apel Kendaraan Dinas Roda Empat yang digelar di Halaman Kantor Bupati Langkat, Selasa (8/9/2026), mulai pukul 10.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, Tiorita melakukan pemeriksaan langsung terhadap kendaraan dinas yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Langkat.

Apel tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Langkat, para asisten, staf ahli, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Kegiatan penertiban kendaraan dinas ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Langkat mewujudkan tertib administrasi dan tertib pemanfaatan BMD, khususnya kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional roda empat milik pemerintah daerah.

Pelaksanaan apel sekaligus pemeriksaan dilakukan melalui pendataan, verifikasi administrasi, pengecekan kondisi fisik kendaraan, termasuk status pajak, serta pencocokan data kendaraan dengan aset yang tercatat pada masing-masing perangkat daerah.

Tiorita menegaskan, penataan aset tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan administratif. Menurutnya, pengelolaan BMD merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta berkaitan erat dengan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Aset menjadi salah satu kriteria penting dalam penilaian opini keuangan daerah. Oleh karena itu, seluruh aset harus tertata dengan baik, tercatat secara akurat, dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Tiorita.

Pelaksanaan apel kendaraan dinas tersebut dijadwalkan berlangsung selama enam hari kerja, mulai 8 hingga 16 September 2026, dengan melibatkan 21 perangkat daerah. Seluruh kendaraan roda empat yang berada dalam penguasaan masing-masing perangkat daerah wajib dihadirkan ke lokasi sesuai jadwal untuk menjalani verifikasi dan pemeriksaan oleh tim Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat.

Pada hari pertama, Selasa (8/9/2026), pemeriksaan dijadwalkan terhadap kendaraan dinas dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Selanjutnya, Rabu (9/9/2026), giliran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang), Dinas Perikanan dan Kelautan, serta Sekretariat DPRD.